1. Kehadiran guru dan tenaga kependidikan kesekolah paling lambat pukul 06.55 setiap paginya
2. Sampai di sekolah guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengisi daftar hadir sesuai jam kedatangannya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan pembelajaran di kelas.
3. Ketidakhadiran guru dan tenaga kependidikan selain sakit diizinkan 5 hari selama satu semester.
4. Bila guru dan tenaga kependidikan memiliki keperluan keluarga dalam sebulan lebih dari 3 kali harus ada izin dari kordinator wilayah atau dinas pendidikan secara tertulis.
5. Guru dan tenaga kependidikan yang terlambat lebih dari 3 kali dalam satu bulan akan diberikan peringatan secara lisan, jika tidak ada perubahan akan diberikan surat peringatan 1,2,3 dan pembinaan.
6. Guru dan tenaga kependidikan yang tidak hadir wajib memberikan kabar kepada kepala sekolah melalui chat wa atau lisan satu hari sebelumnya.
7. Untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran, guru wajib membuat dan menggunakan perangkat pembelajaran.
8. Bagi guru yang tidak membuat perangkat pembelajaran (RPP/Modul Ajar) tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
9. Guru yang melaksanakan kegiatan pembelajaran mengacu kepada RPP Modul Ajar yang sudah disusun.
10. Sebelum melaksanakan pembelajaran guru wajib mempersiapkan kondisi kelas dan media pembelajaran yang diperlukan
11. Selama proses pembelajaran berlangsung guru wajib menggunakan bahasa yang baik dan benar kepada murid.
12. Guru berkewajiban mengawasi murid selama proses pembelajaran dan selama berada di lingkungan sekolah. Jika ada kejadian yang menyebabkan murid cidera guru wajib menyelesaikan terlebih dahulu, selanjutnya ke guru piket dan kepala sekolah.
13. Guru wajib melakukan penilaian sumatif dan formatif terhadap hasil belajar murid dan membuat laporan secara tertulis kepada kepala sekolah.
14. Selama proses pembelajaran berlangsung guru tidak dibenarkan menggunakan hp (buka social media) kecuali untuk proses pembelajaran.
15. Guru dan tenaga kependidikan wajib memakai pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
16. Guru dan tenaga kependidikan dilarang merokok di lingkungan sekolah.
17.Guru dan tenaga kependidikan dilarang membawa anak kesekolah di hari belajar efektif
18. Aturan di luar tata tertib ini akan disepakati sesuai kebutuhan sekolah.