TATA TERTIB MURID UPT SDN 22 TANAH KERAS KECAMATAN BAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN
TATA TERTIB MURID UPT SDN 22 TANAH KERAS KECAMATAN BAYANG KABUPATEN PESISIR SELATAN
TATA TERTIB KEHADIRAN
Murud hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan yaitu pada pikul 07.00 WIB.
Setelah bel tanda masuk dibunyikan semua murid wajib mengikuti kegiatan Shalat Dhuha berjema'ah, tahfiz/tadarus Al-Qur'an dan kegiatan pagi.
Bagi murid yang terlambat kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk setelah melapor kepada guru piket.
Jika murid tidak bisa hadir atau berhalangan untuk masuk kesekolah, yang disebabkan karena sakit atau keperluan, maka harus mengirikan surat izin yang disahkan oleh orang tua atau wali murid pada hari itu juga. Atau bisa juga dengan cara menghubungi langsung pihak sekolah melalui telepon/WA
Untuk jumlah hadir dalam satu semester sekurang-kurangnya adalah 95% pada hari efektif sekolah.
Jika murid akan meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran sedang berlangsung karena sakit atau ada keperluan, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada guru kelas/bidang studi yang ditinggalkan, dan juga kepada guru piket
Semua murid wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar, mulai dari jam pertama sampai dengan jam terakhir berakhir.
B. TATA TERTIB PAKAIAN SERAGAM MURID
Murid wajib berpakaian sesuai peraturan yang berlaku yaitu :
a. Hari Senin-Rabu pakaian putih merah lengkap dengan antributnya seperti topi dan dasi.
b. Hari Kamis pakaian Pramuka lengkap dengan antributnya seperti topi dan kacu
c. Hari Jum'at pakain Muslim (puti hitam), bagi laki-laki wajib memakai peci/kopiah
d. Hari Sabtu pakaian batik tanah liat
e. Pakaian Olahraga dipakai pada saat ada pelajaran jam olahraga
Murid wajib memakai sepatu hitam dan kaos kaki putih setiap hari Senin-Sabtu.
Murid wajib memakai ikat pinggang dan memasukan baju kedalam celana/rok
Pakain yang diapakai murid kesekolah harus bersih dan rapi
pakaian yang dipakai murid tidak boleh sempit dan robek
C. TATA TERTIB LINGKUNGAN
Setiap murid wajib menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan sekolah
Membuang sampa pada tempat yang sudah disediakan
Membersihkan ruangan kelas sesuai jadwal piket kelas
Dilarang untuk mengotori dinding sekolah, mejadan kuris
Dilarang merusak taman , sarana dan prasarana sekolah
D. TATA TERTIB ETIKA MURID
Murid menyalami guru yang baru datang di sekolah setiap pagi
Berbaris dengan rapi di halaman sekolah untuk mengikuti kegiatan pagi
a. Senin kegiatan upacara bendera
b. Selasa kegiatan senam
c. Rabu kegiatan lagu-lagu wajib nasional
d. Kamis kegiatan pengetahuan umum
e. Jum'at kegiatan kultum
d. Sabtu kegiatan senam
Murid wajib untuk menghormati kepala sekolah, guru dan para staf yang ada di sekolah
Harus bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah
Selalu menjunjung tinggi kultur dan juga adat budaya sekolah
Untuk murid perempuan dilarang berdandan yang berlebihan, dan menggunakan perhiasan mencolok
Murid laki-laki tidak boleh berambut panjang / gondrong dan tidak boleh di cat
Saling menghormati dan menghargai antar sesama teman
Sesama teman tidak boleh berkelahi atau saling mengejek
Mengikuti pelajaran dengan tertib bersama guru di sekolah
Murid dilarang membawah HP ke sekolah
Murid wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah
a. Rabu=Kesenian/Tari
b. Kamis=Pramuka
c. Jum'at=Pildacil
d. Sabtu=Tahfizd Qur'an